PALANGKA RAYA-Kelalaian administrasi terkait uji KIR menyebabkan 2 kendaraan dinas atau mobil dinas di Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditilang.
Tilang terhadap mobil milik Dinas Lingkungan Hidup dan milik Balai Jalan wilayah Kalteng itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Rabu (19/1).
"Iya benar. Itu ada 2 mobil dinas yang kir-nya sudah mati," ujar Kadishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan.
“Awal tahun ini merupakan awal kita untuk mengetahui mobil angkutan yang sudah mati KIR-nya. Kemudian tidak layak jalan bagi yang mati KIRnya agar diperpanjang,” katanya.
Alman menambahkan dua mobil plat merah tersebut milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya dan Balai P2JN wilayah Kalteng.
"Pada hal semua instansi sudah diingatkan oleh Wali Kota Palangka Raya untuk tertib beradministrasi, baik untuk kelayakan angkutan barang maupun angkutan penumpang," ujarnya.
Selain ketertiban administrasi yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), KIR itu bisa untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
"Kalau kita tertib itu maka ada nilai positifnya yakni mengurangi kecelakaan, peningkatan PAD dan juga PNBP," terangnya.
"Pada hal pengurusan uji KIR itu tidak sulit dan hanya sebentat saja," tambahnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa dari kendaraan yang ditemukan, terjaring beberapa kendaraan yang ternyata masih menggunakan buku Uji KIR. Maka dari itu, disarankan sesuai dari Edaran Kementerian Perhubungan agar ditarik buku tersebut dan diganti dengan Smart Card atau Kartu Uji.
Editor : Ario
Artikel Terkait