JAKARTA, iNews.id - Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendesak, hakim tidak ragu membuat penetapan paksa untuk mamanggil Mardani H Maming hadir dalam lanjutan sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin.
Pasalnya, Mardani H Maming telah mengabaikan kewajiban hukum dengan mangkir 3 kali sidang sebagai saksi. Hal ini menjadi sinyal buruk penegakan hukum di tanah air terkhusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jika sudah empat kali mangkir dalam sidang sepanjang sudah dipanggil. Hakim harus berani membuat penetapan panggilan paksa dan memerintahkan jaksa yang dibantu kepolisian untuk menghadirkan saksi dipersidangan dengan dukungan penyidik yang memeriksa saksi sebagaimana BAP, kalo tidak, ini signal buruk penegakan hukum,”kata Azmi, Minggu,(17/4/2022).
Azmi menerangkan, jika Ketua Umum BPP HIPMI tersebut tidak kembali hadir dalam persidangan, maka layak untuk dikualifikasi tidak memenuhi kewajiban dengan ancaman pidana sesuai pasal 224 KUHP.
Dalam pasal tersebut disebutkan, jika perkara pidana, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan bulan. Sedangkan, dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama – lamanya enam bulan.
"Itu menjadi pintu masuk untuk menjerat saksi tersebut, dimana saksi tersebut dapat dikualifikasi bahwa ia tidak memenuhi kewajiban atau menolak menjadi saksi sehingga dapat ancaman pidana serta saksi tersebut diperiksa penyidik dengan menerapkan pasal 224 KUHP," tandas Azmi.
Sementara Mardani H Maming terpantau di media sosial memiliki agenda, pada Senin, (18/4/2022). Dari flayer atau poster yang tersebar di sosial media, nampak foto Mardani H Maming selaku Ketua Umum BPP HIPMI dalam agenda bertajuk Businees Opportunity Forum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait