Pakar Nilai Ketidakhadiran Mardani Maming di Sidang Suap Izin Tambang Sinyal Buruk Penegakan Hukum

Tim iNews.id
Mardani H Maming. (Foto: SINDOnews/Dok)

JAKARTA, iNews.id  -  Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendesak, hakim tidak ragu membuat penetapan paksa untuk mamanggil  Mardani H Maming hadir dalam lanjutan sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin.

Pasalnya, Mardani H Maming telah mengabaikan kewajiban hukum dengan mangkir 3 kali sidang sebagai saksi. Hal ini menjadi sinyal buruk penegakan hukum di tanah air terkhusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jika sudah empat kali mangkir dalam sidang sepanjang sudah dipanggil. Hakim harus berani membuat penetapan panggilan paksa dan memerintahkan jaksa yang dibantu kepolisian untuk menghadirkan saksi dipersidangan dengan dukungan penyidik yang memeriksa saksi sebagaimana BAP, kalo tidak, ini signal buruk penegakan hukum,”kata Azmi, Minggu,(17/4/2022).

Azmi menerangkan, jika Ketua Umum BPP HIPMI tersebut tidak kembali hadir dalam persidangan, maka layak untuk dikualifikasi tidak memenuhi kewajiban dengan ancaman pidana sesuai pasal 224 KUHP. 

Dalam pasal tersebut disebutkan, jika perkara pidana, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan bulan. Sedangkan, dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama – lamanya enam bulan.

"Itu menjadi pintu masuk untuk menjerat saksi tersebut, dimana saksi tersebut dapat dikualifikasi bahwa ia tidak memenuhi kewajiban atau menolak menjadi saksi sehingga dapat ancaman pidana serta saksi tersebut diperiksa penyidik dengan menerapkan pasal 224 KUHP," tandas Azmi.

Sementara Mardani H Maming terpantau di media sosial  memiliki agenda, pada Senin, (18/4/2022). Dari flayer atau poster yang tersebar di sosial media, nampak foto Mardani H Maming selaku Ketua Umum BPP HIPMI dalam agenda bertajuk Businees Opportunity Forum.

Dalam poster tersebut, Mardani H Maming terlihat bersama Ketua bidang  II BPP HIPMI Anggarawira dan Ketua bidang III BPP HIPMI Iskandarsyah Rama Datau. Terdapat sejumlah tokoh dalam poster agenda tersebut salah satunya ialah Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim. 

Dalam postingan tersebut, disebutkan jika kegiatan ini akan dibagi menjadi 3 sesi. Yakni sesi pertama Businees Matching Berdikari, pukul 09:30- 11:00 bersama dengan  Bertemu Dirut PT Berdikari Food Harry Warganegara yang juga merupakan Sekjen BPP HIPMI 2011-2015.

Selanjutnya, kegiatan akan dilanjutkan pada sesi 2  Businees Matching SKK Migas Pukul 12:00-13:30 untuk bertamu dengan satuan kerja hulu migas di kantor pusat SKK Migas Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto

Sedangkan, sesi 3 Businees Opportunity Forum Pukul 15:00-17:00, untuk bertemu dengan  Dirut PT Krakatau Steel TBK Silmy Karim yang berserta perwakilan anak usaha untuk membahas sinergi dan potensi bisnis di industri besi baja dan turunanya di kantor Pusat KS Wisma Baja Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Sebelumnya, Mardani H Maming kembali tidak memenuhi panggilan sidang kasus dugaan suap izin tambang, Senin (11/4/2022). Ini menjadi ketiga kalinya Mardani mangkir sidang dengan terdakwa mantan kepala dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin.Ketua Majelis Hakim Yusriansyah meminta Mardani dipanggil lagi dalam sidang yang akan datang. Mardani Maming diwajibkan hadir dalam sidang selanjutnya. Bahkan, jika kembali mangkir dengan alasan sakit, hakim meminta dokter yang memeriksa atau memberikan surat keterangan sakit bisa turut dipanggil.

Sementara itu Mardani H Maming membantah mangkir dari sidang perkara dugaan suap izin tambang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (4/4/2022) lalu.

Irfan Idham, kuasa hukum Mardani menyatakan, kliennya selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada majelis hakim jika tidak menghadiri sidang dugaan suap peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara dengan terdakwa eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

"Bahwa Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan, karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan," kata Irfan kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).

Irfan menyatakan, Mardani yang menjabat sebagai Bendum PBNU kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, Mardani tidk dapat hadir bersaksi pada 11 April 2022 karena harus menghadiri audiensi pengurus Hipmi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network