MUARA TEWEH, Baritoinfo.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara (Barut), berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua pengedar, yaitu DY alias Diki (41) dan AF alias Irul (26), diringkus saat berada di sebuah barak, di Jalan Pramuka 1, Jum'at (29/4/2022), sekitar pukul 15.30 WIB.
"Kami berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu," kata Kapolres Barut, AKBP I Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Barut, AKP Syaifullah dalam keterangannya, Sabtu (30/4/2022).
AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan berkat laporan masyarakat tentang adanya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan tersebut Satresnarkoba Polres Barut, langsung melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 8 buah paket plastik klip berisikan sabu berat 30,31 gram beserta alat hisap sabu beserta barang bukti lainnya,” ucapnya.
"Usai penggeledahan, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Barito Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Syaifullah.
Atas perbuatannya kedua tersangka harus merasakan dinginnya jeruji besi kamar tahanan Polres Barito Utara. “Akibat perbuatannya DY dan AF dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Syaifullah. (*)
Editor : Muhamad Iskandar
Artikel Terkait