Sidang Suap Izin Tambang di Tanah Bumbu, Ahli: Kalau Fakta Menunjukan, Bebani Tanggung Jawab Pidana

Tim iNews.id
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: Dok

BANJARMASIN, iNews.id - Sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu kembali digelar, di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin,(23/5/2022).  

Dalam sidang itu, terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menghadirkan dua ahli yakni, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakir. 

Margarito Kamis meminta, jika terdapat fakta menunjukan keterlibatan pihak lain selain terdakwa dalam kasus ini maka harus segera diungkap.

“Kalau ada fakta yang menunjukan dalam kasus ini ada orang lain terlibat, Ya ungkap, bebani tanggung jawab pidana kepada orang itu. Kalau tidak ada ya jangan, tapi kalau ada ya ungkap, jangan ada yang disembunyikan,” tegas Margarito.

Margarito menerangkan, jika dalam fakta kasus suap izin pertambangan tersebut tergambar sosok lain sebaiknya dapat dibongkar. Terlebih, bila saat ini masih hanya satu pihak yang tergambar dalam fakta kasus suap tersebut.

“Kalau di dalam fakta nanti itu tergambar ada a,b,c sementara yang ada sekarang ini cuma ada a. B dan C tidak ada, kenapa tidak ada B dan C nya, itu harus dibongkar,” papar Margarito.

Margarito menegaskan, hukum akan berjalan proporsional dan objektif jika memang pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab.

“Saya tidak menyebut nama, B dan C Itu siapa. Tapi, siapapun itu harus dibongkar baru proporsional dan baru objektif,” beber Margarito.

Sementara itu, Prof Mudzakir menambahkan, penjelasan dalam sidang mengenai suap terkhusus soal pasal 12 huruf a dan b serta pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor).

“Masalah suap paaal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 UU Tipikor. Bagaimana membuktikan pasal suap dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai suap,” papar dia.

Mudzakir melanjutkan, ia juga memberikan penjelasan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap izin pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu tersebut.

“Tentang TPPU juga demikian, apakah perbuatan terdakwa kelola perusahaan dapat dikaulifikasikan sebagai TPPU. Itu pokoknya,” pungkas dia.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network