JAKARTA, Baritoinfo.id-Korupsi di Indonesia sudah menjadi biasa. Pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi pun gencar dilakukan oleh penegak hukum. Rakyat pun berharap besar agar Indonesia bebas dari korupsi.
Di tengah besarnya harapan rakyat terkait pemberantasan korupsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin malah meminta korupsi di bawah Rp 50 juta tidak perlu dipenjara. Mereka hanya perlu mengembalikan uang tersebut.
"Korupsi di bawah Rp50 juta untuk dapat diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan adalah sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat sederhana dan biaya ringan," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis 27 Januari 2022.
Burhanuddin juga menyoroti kasus penyalahgunaan dana desa yang dianggap kerugiannya tidak terlalu besar. Menurutnya, penyelesaian perkara dilakukan secara administratif dan pembinaan.
"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut, terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Selain itu, kata dia jumlah daftar buronan kasus korupsi, pencucian uang hingga narkoba yang ditangkap Kejaksaan Aguung sebanyak 667 orang sejak tahun 2018 hingga 2022. Namun buronan yang belum ditangkap 370 orang.
"Jumlah DPO yang belum berhasil tertangkap sebanyak 370 orang," katanya.
Editor : Arnoldus Maku
Artikel Terkait