Namun, dari keterangan yang diberikan P, petugas curiga karena tidak dapat menjelaskan secara rinci kejadian tersebut.
"Kepala toko P ini tidak bisa menjelaskan kejadian secara rinci," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin, Kamis (21/7/2022).
Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai sebesar Rp46 juta, kapak yang digunakan saat beraksi hingga sepeda motor. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Keduanya langsung digelandang ke mapolsek baros untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta