Bos Minimarket Dalangi Perampokan, Uang Rp46 Juta Digasak

Budi Setiawan
Bos minimarket mendalangi perampokan tempat usahanya dan berhasil menggasak uang Rp46 juta. (Foto: CCTV)

Namun, dari keterangan yang diberikan P, petugas curiga karena tidak dapat menjelaskan secara rinci kejadian tersebut.

"Kepala toko P ini tidak bisa menjelaskan kejadian secara rinci," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin, Kamis (21/7/2022).

Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai sebesar Rp46 juta, kapak yang digunakan saat beraksi hingga sepeda motor. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Keduanya langsung digelandang ke mapolsek baros untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network