Respons Arahan Presiden, Polres Berau Kembali Tangkap Pelaku Pertambangan Ilegal

Tim iNews Baritoinfo
olres Berau Polda Kaltim mengungkap  keberhasilan mengungkap kasus illegal mining yang ada di Kabupaten Berau sebagai respons arahan Presiden Jokowi pada Rapim TNI Polri awal Januari 2023. Foto: Ist 

BERAU, iNewsBaritoInfo.id - Presiden Joko Widodo pada Rapim TNI Polri yang digelar pada tanggal 9 Januari 2023 lalu memberikan penekanan agar TNI/ Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan keuangan negara.

Nah pada hari ini Rabu, 15 Februari 2023 Polres Berau Polda Kaltim mengungkap  keberhasilan mengungkap kasus illegal mining yang ada di Kabupaten Berau sebagai respons arahan Presiden tersebut.  

2 orang pria telah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran nekat melakukan penggalian batu bara tanpa izin di lahan masyarakat. Satu unit alat berat pun disita menjadi barang bukti 

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya di dampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan  pengungkapan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat melalui Whatapps Chat terkait dugaan adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal di dekat Bandara Kalimarau kawasan Sei Bedungun Tanjung Redeb

“Kami mendapatkan laporan bahwa ada aktivitas penambangan ilegal alias koridor di dekat Bandara melalui WA Polres dan  ditindaklanjuti anggota ke Lapangan. Dilokasi didapatkan aktifitas ilegal tersebut dan langsung dilakukan penindakan,” ujarnya.

Dikatakannya, dua orang tersangka merupakan pengelola dan operator alat berat. Yang masing-masing berinisial UB (50) dan FR (32).

“UB itu pengelola tambang ilegal, dan FR adalah operator alat beratnya,” katanya.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal Pasal 158 UU Minerba.

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)  tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kasus ini masih dalam pengembangan Penyidik, berdasarkan keterangan awal tersangka baru melakukan test pit atau pengambilan sample batu bara dan belum sempat menjual," ungkap Kapolres Berau yang pernah mendapatkan penghargaan nominasi 10 Polres Terbaik se-Indonesia dari Kompolnas pada akhir tahun 2022 lalu.

Kapolres juga menegaskan akan terus melaksanakan penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum di Kab Berau.

"Polres Berau akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan menganggu stabilitas Kamtibmas sesuai arahan Kapolri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," pungkasnya

Saat ini kedua pelaku ditahan di rutan Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network