KAPUAS, Baritoinfo.id-Seorang wanita 16 tahun di Kapuas, Kalimantan Tengah dicekik lalu diperkosa oleh kakak iparnya sendiri.
Kejahatan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial R (23) itu terjadi sejak 16 Januari 2022 pukul 01.00 WIB lalu di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang dalam rilis yang diterima oleh awak media menerangkan bahwa kejahatan seksual itu dilakukan dengan ancaman kekerasan terhadap korban.
"Ya pelaku mencekik korban dan membuka semua pakaiannya lalu menyetubuhi korban," ujar Situmeang, 23 Januari 2022.
Usai disetubuhi, korban yang merasa tak terima langsung memberitahukan kepada keluarganya. Setelah itu melayangkan laporan ke polisi.
"Berdasarkan laporan yang diterima dan juga keterangan dari sejumlah saksi, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," terangnya.
"Pelaku kita tangkap di salah satu desa di Kapuas, 20 Januari 2022," tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah di Mapolres Kapuas dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang2 no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Ario
Artikel Terkait