MUARA TEWEH, Baritoinfo.id- Akibat melakukan pengrusakan fasilitas jembatan penyeberangan Panghulu Iban. Delmi alias Odel (37) diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Hal ini dibenarkan oleh kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, Selasa 8 Februari 2022.
“Pelaku dikenakan Pasal 406 KUH Pidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ujar Kasat Reskrim melalui rilis yang diterima wartawan, Selasa malam.
Data dari rilis menyebutkan, kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 7 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, di Water Front City (WFC) Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah terjadi tindak pidana pengrusakan fasilitas umum di jembatan Pangulu Iban.
Jalannya kejadian pelaku melakukan pengrusakan pada lampu akrilik jembatan yang bertuliskan "PANGHULU IBAN" dan mengakibatkan huruf N pada tulisan "PANGHULU IBAN" pecah atau rusak.
Atas kejadian tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Barito Utara mengalami kerugian sebesar Rp1.700.000,-, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti pecahan box lampu Akrilik,” ungkap Tommy.
Untuk diketahui, Pelaku bernama Delmi als Odel (37) lahir di Muara Wakat, 29 April 1984. Pelaku beralamat di Desa Gandring, Rt.001 Kecamatan Teweh Baru dan alamat lain di Jalan Karengan, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.
Editor : Muhamad Iskandar
Artikel Terkait