Untuk sementara, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motif pelaku menyerang korban. Atas perbuatannya, pelaku sementara akan disangkakan pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
"Kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait