Aplikasi Pedulilindungi Dituding AS Pelanggaran HAM, DPR: Jangan Anggap Remeh

Kiswondari
Aplikasi Pedulilindungi dituding Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat bentuk pelanggaran HAM. Pemeritah pun diminta segera merespons. (Foto: Dok)

JAKARTA,iNews.id - Aplikasi Pedulilindungi dituding Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat bentuk pelanggaran HAM. Pemeritah pun diminta segera merespons. 

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Pemerintah Indonesia segera menanggapi tuduhan itu. Saleh menilai tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. "Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (15/4/2022). 


Ketua Fraksi PAN DPR ini pun mengakui bahwa aplikasi tersebut memang menyimpan sejumlah data pribadi penggunanya, seperti nama, NIK (nomor induk kependudukan), tanggal lagir, email, dan juga jejak perjalanan pengguna. 

"Kalau mau jujur, ya aplikasi PeduliLindungi memang menyimpan data kita. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan kita. Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam PeduliLindungi," katanya. 

Namun, kata Saleh, aplikasi Pedulilindungi ini sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid. Dengan aplikasi itu, satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus. Dari pantauan itu, lalu kemudian satgas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network