JAKARTA,iNews.id - THR 2022 pekerja atau buruh dipastikan Kementerian Ketenagakerjaan dibayar tanpa dicicil.
Sementara hal yang sama yakni THR PNS 2022 seperti yang sudah diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mulai disalurkan hari ini, Senin (18/4/2022).
Di mana THR PNS 2022 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan total jumlah 8,8 juta penerima.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, dimana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani, dikutip siang ini.
Namun, dia juga menjelaskan kalau THR PNS bisa saja diterima setelah Lebaran jika ada masalah teknis dalam penyalurannya.
Untuk besarannya diatur sesuai PP nomor 16 tahun 2022, THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021, penerimanya adalah aparatur di pusat dan daerah. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sedangkan, untuk THR pegawai swasta akan diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2022.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegas Menaker, Ida Fauziyah dikutip Minggu (10/4/2022).
Lihat Juga: Catat! Ini Tanggal Pembagian THR PNS dan Pegawai Swasta 2022
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait