Bayar Zakat Fitrah Tanpa Salaman dan Akad Apakah Tetap Sah, Begini Penjelasan Ulama

Vitrianda Hilba Siregar
Bayar Zakat Fitrah tanpa salaman amil zakat dengan wajib zakat serta tidak ada akad atau ijab kabul apakah tetap sah. (Foto: Dok)

4. Akad yang tidak membutuhkan ijab qabul sama sekali, bahkan syaratnya, tidak bisa dibatalkan

5. Akad yang tidak bisa kembali, meskipun dibatalkan.

Itulah lima pembagian akad”

Kemudian beliau menyebutkan contohnya masing-masing. Diantara contoh yang beliau sebutkan, 

فالأول منه : الهدية ، فالصحيح أنه لا يشترط فيها الإيجاب والقبول لفظا ، بل يكفي البعث من المهدي ، والقبض من المهدى إليه… ومنه : الصدقة قال الرافعي : وهي كالهدية ، بلا فرق

Contoh yang pertama, hadiah. Pendapat yang benar, tidak disyaratkan adanya ijab qabul dengan dilafalkan. Namun cukup memberikan hadiah dari si pemberi, dan diterima oleh orang yang mendapatkannya… termasuk juga; sedekah. Ar-Rafii mengatakan, ‘Sedekah seperti hadiah, tidak ada perbedaan.’

(Al-Asybah wa An-Nadzair, 1/468)

Dikutip laman Konsultasisyariah dijelaskan, berdasarkan keterangan di atas, zakat tidak dipersyaratkan harus ada ijab qabul, apalagi saling jabat tangan. Karena zakat termasuk akad searah, sebagaimana hadiah dan sedekah, seperti yang disebutkan As-Suyuthi. Sehingga statusnya sah dengan diserahkan kepada yang berhak, sekalipun tidak ada kesepakatan.

Allahu a’lam

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network