Hadir Sebagai Saksi, Mardani H Maming Akui Terbitkan SK IUP

Antara
Mardani Maming menghadiri sidang di pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai saksi (Antara/HO)

Mardani juga dicecar oleh berbagai pertanyaan soal dugaan suap terdakwa Dwidjono. Mardani dicecar terkait dengan teknis penerbitan SK Bupati peralihan IUP Operasi Produksi PT BKPL ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, dan awal perkenalan saksi Mardani dengan Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT PCN. Agenda sidang turut memeriksa dua orang saksi ahli dari Kementerian ESDM dan PPATK.

Sementara Machfud Arifin menepis kesaksian Mardani H Maming saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo, eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 25 April 2022.

Mardani mengklaim mengenal Direktur Utama PT PC Henry Soetijo pada rentang waktu 2011-2012 lantaran dikenalkan oleh Kepala Polda Kalimantan Selatan saat itu, Brigjen Machfud Arifin.

Dari perkenalan ini, Mardani yang saat itu Bupati Tanah Bumbu, tahu Henry Seotijo pemilik PT PCN yang bergerak di bidang pertambangan.

Machfud Arifn juga menegaskan, jika dirinya menjabat sebagai Kapolda Kalsel periode 2013-2015. Saat periode 2011-2012, Machfud Arifin masih menjabat sebagai Dirsatwa Mabes Polri di Jakarta.

Menanggapi kesaksian Mardani, Terdakwa menyampaikan bahwa atas pengalihan IUP dimaksud, Terdakwa memaraf SK pengalihan IUP setelah Bupati menandatangani SK dimaksud.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network