Anak Lahir di Luar Nikah, Bagaimana Hubungan Nasab dengan Ayah Biologisnya?

Vitrianda Hilba Siregar
Anaklahir di luar nikah, lantas bagaimanakah hubungan nasab dengan ayah biologisnya? (Foto: Shutterstock)

ANAK lahir di luar nikah, lantas bagaimanakah hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Pertanyaan semacam ini kerap muncul di tengah-tengah masyarakat.

Apakah hubungan keduanya mahram atau malah sebaliknya, tidak? 

Di Indonesia, bila sudah dinikahkan antara ayah biologis dan ibunya, maka anak itu anaknya sehingga jadi mahram. 

Dan bapak biologis dalam hal ini menjadi bapaknya karena tidak ada laki-laki lain yang mendebat itu sebagai anaknya.

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan tentang hal ini dengan beberapa dalil dan  alasan dari pendapat tadi. 

وروى الدارمي في “السنن” (3106) عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: ” أَيُّمَا رَجُلٍ أَتَى إِلَى غُلَامٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ ابْنٌ لَهُ وَأَنَّهُ زَنَى بِأُمِّهِ ، وَلَمْ يَدَّعِ ذَلِكَ الْغُلَامَ أَحَدٌ : فَهُوَ يَرِثُهُ “. 

قَالَ بُكَيْرٌ : وَسَأَلْتُ عُرْوَةَ عَنْ ذَلِكَ ، فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ ” .

Ada riwayat dari Ad-Darimi dalam As-Sunan (3106) bahwa Sulaiman bin Yasar berkata,

“Laki-laki mana saja datang kepada seorang anak lantas ia mengatakan bahwa itu anaknya, sebelumnya ia telah berzina dengan ibu anak tersebut, lantas tak ada yang lain yang mengklaim sebagai anaknya, maka anak tersebut boleh boleh diberikan waris.”

Bukair berkata, “Aku bertanya pada ‘Urwah tentang hal ini, maka ia menjawab sebagaimana pendapat Sulaiman bin Yasar.” 

قال ابن القيم : ” كَانَ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ يَذْهَبُ إِلَى أَنَّ الْمَوْلُودَ مِنَ الزِّنَى إِذَا لَمْ يَكُنْ مَوْلُودًا عَلَى فِرَاشٍ يَدَّعِيهِ صَاحِبُهُ ، وَادَّعَاهُ الزَّانِي : أُلْحِقَ بِهِ … وَهَذَا مَذْهَبُ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ ، رَوَاهُ عَنْهُ إسحاق بِإِسْنَادِهِ فِي رَجُلٍ زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَوَلَدَتْ وَلَدًا، فَادَّعَى وَلَدَهَا فَقَالَ: يُجْلَدُ وَيَلْزَمُهُ الْوَلَدُ.

وَهَذَا مَذْهَبُ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ”. انتهى من “زاد المعاد” (5/381)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ishaq bin Rahawaih berpendapat tentang anak yang dilahirkan dari zina, jika tidak ada pihak lain yang mengklaim bahwa itu anaknya, sedangkan yang berzina itu mengakuinya, maka anak tersebut disandarkan pada ayah biologisnya. Ini juga yang jadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri. Hal ini diriwayatkan dari Ishaq dengan sanadnya tentang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu lahirlah anak dari hasil hubungan zina tersebut. Lalu laki-laki tersebut mengaku itu anaknya, maka ia dikenakan hukuman cambuk dan anak itu dinasabkan padanya. Ini juga yang jadi pendapat ‘Urwah bin Az-Zubair dan Sulaiman bin Yasar. Demikian dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 5:381. 

قال ابن قدامة : ” وَرَوَى عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ ، عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا أَرَى بَأْسًا إذَا زِنَى الرَّجُلُ بِالْمَرْأَةِ فَحَمَلَتْ مِنْهُ ، أَنْ يَتَزَوَّجَهَا مَعَ حَمْلهَا ، وَيَسْتُرَ عَلَيْهَا ، وَالْوَلَدُ وَلَدٌ لَهُ “. انتهى من “المغني” (9/123).

 Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “’Ali bin ‘Aashim, dari Abu Hanifah, ia berkata, aku tidaklah mempermasalahkan jika ada seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lantas wanita tersebut hamil, kemudian laki-laki itu menikahinya dan menutupinya, maka anak tersebut menjadi anaknya.” Dinukil dari Al-Mughni, 9:123.

Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan muridnya Ibnul Qayyim.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network