BULUNGAN, iNews.id - Briptu HSB anggota Dit Polairud Polda Kaltara yang ditangkap di Bandara Tarakan saat akan terbang ke Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/5/2022).
Penangkapan Briptu HSB ini diduga sebagai pemilik tambang emas ilegal di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Briptu HSB ditangkap di Bandara Tarakan kemudian dibawa ke rumah mewahnya di Tarakan untuk pengembangan kasus.
Di sana, polisi menyita beberapa dokumen, termasuk juga dua unit mobil mewah, Toyota Alphard dan Honda Civic serta bangunan rumah.
Kendaraan dan bangunan ini diduga dari hasil usaha ilegal tersebut dengan dugaan masuk kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu di lokasi pertambangan, polisi menahan tiga alat berat ekskavaktor sebagai barang bukti. Ketiga alat berat ini lalu dibawa ke Mako Polda Kaltara.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya tambang emas ilegal.
"Pak Kapolda lalu membentuk tim gabungan untuk penyelidikan. Kami sempat datangi TKP dan mendapatkan benar ada praktik penambangan emas," ujarnya, Kamis (5/5/2022). Dalam perkara ini ada lima orang yang diamankan. Hasil penyelidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait