KALTARA, iNewsBarito.id - 10 orang tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal di Kalimantan Utara ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Ke-10 tersangka itu adalah, MM, KH, RS, AW, IH, BH, RR, MN NA dan PA. Mereka memiliki peran yang berbeda. Pengungkapan ini berdasarkan adanya enam laporan polisi.
"Tersangka yang ditangkap 10 orang," kata Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan kepada awak media, Selasa (19/7/2022).
Ke-10 tersangka itu adalah, MM, KH, RS, AW, IH, BH, RR, MN NA dan PA. Mereka memiliki peran yang berbeda. Pengungkapan ini berdasarkan adanya enam laporan polisi.
Hendy menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni melakukan pengambilan material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas tanpa izin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait