10 Tersangka Penambang Ilegal Dicokok Polda Kalimantan Utara

Puteranegara Batubara
10 orang tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal di Kalimantan Utara ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kalimantan Utara. (Foto: Ilustrasi)


"Pelaku mengangkut material tanah dan batuan dari hasil lubang penambang tanpa izin dengan dibawa ke tempat pengolahan," ujar Hendy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 161 JO Pasal 35 ayat (3) Huruf C dan G jo Pasal 104 jo Pasal 105 UU RI Nomor 4 TAHUN 2009 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba dan/atau Pasal 158 tentang penanbangan tanpa izin. Dengan pidana paling lama penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network