Pemilihan Damang di Kecamatan Teweh Timur Terancam Batal Dilaksanakan

Melkianus
Sekretaris Panitia Pemilihan Damang, Mundawan

MUARA TEWEH, Baritoinfo.id – Pemilihan Damang atau Kepala Adat di Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), terancam batal dilaksanakan.

Pasalnya sejak panitia pemilihan menunda penetapan calon pada 27 April 2022, karena alasan empat calon belum memenuhi kriteria.

Hingga saat ini proses tahapan pemilihan menjadi terkatung-katung. Tercatat sudah 18 hari tahapan pemilihan ditunda.

Padahal sesuai jadwal yang dirilis panitia pemilihan berdasarkan SK nomor 01/PANPIL-DKA-TTIM/III/2022 tanggal 28 Maret 2022, tertera pemilihan langsung Damang, perhitungan suara, dan penetapan hasil dilakukan pada 25 Mei 2022.

Tahapan pemilihan Damang Teweh Timur menjadi rumit, akibat ulah panitia sendiri. Dari empat calon yang mendaftarkan diri, nyata dan jelas sekali, dua calon, yakni Hohihartono dan Tri Toto berkasnya lengkap. Sedangkan Suhaidy dan Thomas tak lolos seleksi berkas.

Bukannya menetapkan dua orang yang berkasnya lengkap, Hohihartono dan Tri Toto sebagai calon Damang, panitia justru memilih jalan berliku.

Panitia pemilihan beralasan masih menunggu hasil koordinasi panitia terkait pengalaman pekerjaan para bakal calon sesuai Perda Kalteng Nomor 16/2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Tahapan pun ditunda sejak 25 April 2022 sampai sekarang.

Alasan pengalaman pekerjaan juga mengundang tanda tanya. Hohihartono bukanlah figur sembarang karena saat ini dia menjabat Kepala Desa Sei Liju. Kebetulan pula dia anak seorang bekas Damang di Teweh Timur. Sedangkan Tri Toto juga lengkap syarat-syarat berkasnya.

Camat Teweh Timur sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Damang, Winardi Aspirin, saat ditanya tentang lanjutan tahapan pemilihan Damang Kepala Adat, Kamis (12/5/2022) siang, belum menjawab.

Sebelumnya pada saat dihubungi akhir April 2022, Winardi mengatakan, panitia pemilihan sudah melakukan rapat dan memutuskan menunda penetapan calon Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur.

Winardi memaparkan, dua bakal calon tak lulus berkas, atas nama Thomas, karena berkas fisik tak lengkap atau tak sesuai hasil berita acara, serta melakukan pendaftaran berkas via WhatsApps. Bakal calon Suhaidy tak lulus berkas lantaran terganjal ijazah yang tak memenuhi syarat.

Sedangkan dua bakal cakon lainnya, yakni Hohihartono dan Tri Toto, penetapan keterangan berkas keduanya harus ditunda, karena panitia pemilihan belum dapat mengambil keputusan apakah pengalaman pekerjaan Hohihartono dan Tri Toto sudah termasuk ke dalam kategori sesuai Perda Nomor 16 tahun 2008 Pasal 17 Ayat (1) huruf c berbunyi “Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup luas mengenai adat istiadat dan Hukum Adat Dayak setempat yang dibuktikan dengan mencantumkannya dalam Daftar Riwayat Hidup.” Ini merupakan syarat utama.

“Kami harus koordinasi dulu ke Bagian Hukum Setda Barut dan Dinas Sosial PMD. Jika sudah akan kembali digelar rapat dan menjadwalkan penetapan calon dan nomor urut. Untuk diketahui, dua nama balon sudah gugur dan tak lolos verifikasi berkas,”jelas Winardi.

Sekretaris Panitia Pemilihan Damang sekaligus Sekcam Teweh Timur, Mundawan, saat ditemui wartawan mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu jawaban tertulis dari Bagian Hukum Setda Barut dan Dinas Sosial PMD terkait petunjuk mengenai apakah pengalaman pekerjaan termasuk kategori sesuai dengan Perda Provinsi Kalteng Nomor 16/2008 Pasal 17 Ayat (1) huruf c.

“Jadi sampai saat ini, kami panitia, belum menerima surat balasan dari Bagian Hukum Setda Pemda Barut dan Dinas Sosial PMD, sehingga panitia pemilihan Damang Kepala Adat belum dapat mengambil keputusan penetapan calon pemilihan DKA karena terkait apakah pengalaman pekerjaan termasuk di dalam kategori Perda Provinsi,” jelas Mundawan, Rabu (11/5), di Benangin.

Menurut Mundawan, salah satu faktor kendala koordinasi dan konsolidasi panitia pemilihan kepada instansi terkait, karena menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri ada cuti bersama.

“Yang pasti setelah kami mendapat petunjuk melalui surat jawaban sebagai pegangan kami, maka panitia akan rapat untuk mengambil keputusan apakah menetapkan atau tidaknya bakal calon Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur tahun 2022,” ujar Mundawan.

Koordinasi memang seperti menjadi barang mahal di negeri ini. Mudah diucapkan tetapi sulit dilaksanakan.

Dalam Perda Provinsi Kalteng nomor 16/2008 Pasal 22 point 1 tertera bahwa paling lambat sekurang-kurangnya 15 hari sebelum pemilihan dilaksanakan, Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat berkewajiban memberitahukan/mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaannya kepada para calon dan para pemilih yang telah ditentukan.

Kini waktu tersisa ke hari pemilihan Damang cuma 13 hari, itu sudah termasuk waktu libur (Sabtu-Minggu) dan libur umum pada 16 Mei 2022.

Terkait adanya batas waktu tersebut, Mundawan menyatakan panitia sudah melewati berbagai pertimbangan sesuai Berita Acara Rapat Panitia Pemilihan DKA per tanggal 25 April 2022 lalu.

“Kami panitia sudah koordinasi via surat dan sudah kami sampaikan Ke Dinas Sosial PMD dan Bagian Hukum serta DAD, Oleh sebab itu kami menunggu penjelasan tertulis dari instansi tersebut,” tukas Mundawan.

Editor : Muhamad Iskandar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network