Kakak Beradik Maling Besi Proyek Bonyok Dikeroyok Warga

Sigit Dzakwan Pamungkas
Kakak beradik di Palangka Raya keroyok warga usai terpergok mencuri besi proyek. (Foto: Ilustrasi)

"Terhadap para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network