KOTAWARINGIN BARAT,iNews.id - Pasangan sejoli yang tega membuang bayi di depan rumah orangtuanya sendiri di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri.
Keduanya dinikahkan di Mapolres Kobar disaksikan keluarga kedua belah pihak dan pijak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, pasangan kekasih tersebut sudah dinikahkan pada Jumat 27 Mei 2022 sore di masjid Polres Kobar.
"Hal ini dilakukan atas kesepakatan keluarga kedua belah pihak. Lantaran selama proses hukum dilaksanakan, konseling juga dilakukan pada kedua tersangka serta keluarga mereka. Karena itulah kasus ini ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," jelas Dhani, Sabtu 28 Mei 2022.
"Acara berlangsung lancar dan rangkaian acara selesai sekitar 1 jam kemudian," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus pembunahan bayi ini viral berawal saat ditemukanya bayi di depan rumah warga di Gang Tiyung, RT 11, Translik, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar pada Minggu 22 Mei 2022 sekita pukul 23.30 WIB.
Ternyata setelah dilakukan penyelidikan pelaku laki-laki M ternyata adalah anak pemilik rumah tempat diletakkannya bayi.
Bayi tersebut dilahirkan oleh S kekasih M di kamar kos pada 29 April 2022. Proses persalinan dilakukan tanpa diketahui siapapun. Bahkan proses kelahirran tersebut tergolong nekad, lantaran tanpa bantuan tenaga kesehatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait