KUALA KAPUAS, Baritoinfo.id - Masuknya perusahaan PT. Sembilan Tiga Perdana (STP) di Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas yang sudah operasional sejak Tahun 2018, ternyata baru melakukan konsultasi publik Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Kondisi ini baru terungkap saat Kepala Teknik Tambang PT. STP, Budi, saat dikonfirmasi awak media di Kantor Bappeda Kapuas seusai rapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Rabu (8/6/2022).
"PT. STP sudah dapatkan perizinan Tahun 2006, selanjutnya dapat izin operasi produksi Tahun 2012, dan mulai operasional di lapangan Tahun 2018, dimana areal berada di Desa Katanjung Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas," papar Budi.
Disampaikan pula sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi luas areal 5.000 hektar.
Lanjut Budi, terkait Corporate Social Responsibility (CSR), atau PPM, pihaknya membenarkan belum berjalan maksimal, atau sama sekali belum dilakukan.
Editor : Muhamad Iskandar
Artikel Terkait