Nenek Berusia 78 Tahun Nyaris Diperkosa Pemuda Bejat

Chanry Andrew S
Pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap nenek 78 tahun, berhasil ditangkap. (Foto: Chanry Andrew)

Kapolsek menambahkan pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 KUHP diancam dengan pidana penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.

Selanjutnya Pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network