KOBAR, iNews.id - Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di kandang ayam membuat A (41) berurusan dengan polisi.
Kasatres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Iptu Ahmad Wira mengatakan, awalnya pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan barang bukti sabu di atas kandang ayam miliknya.
"Pelaku ini menyembunyikan belasan paket sabu di atas kandang ayam, dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok," kata Wira, Selasa (22/6/2022).
Awalnya berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian polisi menindaklanjuti. Pada Kamis, 16 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan A di sebelah kandang ayam yang berada di kebun kelapa sawit miliknya di Desa Pangkalan Banteng.
Hasil penggeledahan dengan disaksikan warga, polisi menemukan 1 bungkus rokok di dalamnya terdapat 15 paket sabu dengan berat kotor 5,61 gram.
Di lokasi, tepat belakang kandang ayam berupa satu bong dari botol plastik, lengkap dengan pipet kaca. Kemudian ditemukan handphone merk Vivo warna biru, dan di dalam kantong celana sebelah kiri ditemukan uang Rp1.200.000. Tersangkan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait