PANGKALANBUN,Baritoinfo.id - Seorang anak berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan dan persetubuhan di sebuah Perumahan di salah satu Perusahaan Perkebunan Sawit ,Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Seorang anak sebut saja bunga (12) menjadi korban nafsu bejat seorang laki-laki dewasa AH (39) yang tidak lain adalah ayah tiri korban sendiri.
Kejadian pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah Perumahan di salah satu Perusahaan Perkebunan Sawit di Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani, S.H., S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur.
“Saat ini pelaku telah kita tahan di Polres Kotawaringin Barat untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatanya yang telah mencabuli anak tirinya sendiri,” ungkap AKP Rendra Aditia Dhani, saat di hubungi, Rabu 26 Januari 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali dan baru diketahui Ibu korban pada Selasa 25 Januari 2021.
“Atas kejadian tersebut pelapor yaitu ibu korban tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap anak kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Barat,” kata Kasatreskrim Polres Kobar.
Atas perbuatannya Tersangka AH dijerat Pasal 81 Dan Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," tandas Kasat.
Editor : Muhamad Iskandar