KOTAWARINGIN BARAT,iNews.id - Pasangan sejoli yang tega membuang bayi di depan rumah orangtuanya sendiri di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri.
Keduanya dinikahkan di Mapolres Kobar disaksikan keluarga kedua belah pihak dan pijak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, pasangan kekasih tersebut sudah dinikahkan pada Jumat 27 Mei 2022 sore di masjid Polres Kobar.
"Hal ini dilakukan atas kesepakatan keluarga kedua belah pihak. Lantaran selama proses hukum dilaksanakan, konseling juga dilakukan pada kedua tersangka serta keluarga mereka. Karena itulah kasus ini ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," jelas Dhani, Sabtu 28 Mei 2022.
"Acara berlangsung lancar dan rangkaian acara selesai sekitar 1 jam kemudian," imbuhnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait