Sejoli Pembuang Bayi Akhirnya Sah Menjadi Pasutri, Nikah Polres Kobar

Sigit Dzakwan
Pasangan sejoli yang tega membuang bayi di depan rumah orangtuanya sendiri akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri. setelah menikah di kantor polisi. Foto: Ist

Untuk diketahui, kasus pembunahan bayi ini viral berawal saat ditemukanya bayi di depan rumah warga di Gang Tiyung, RT 11, Translik, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar pada Minggu 22 Mei 2022 sekita pukul 23.30 WIB.

Ternyata setelah dilakukan penyelidikan pelaku laki-laki M ternyata adalah anak pemilik rumah tempat diletakkannya bayi.

Bayi tersebut dilahirkan oleh S kekasih M di kamar kos pada 29 April 2022. Proses persalinan dilakukan tanpa diketahui siapapun. Bahkan proses kelahirran tersebut tergolong nekad, lantaran tanpa bantuan tenaga kesehatan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network