KAPUAS, Baritoinfo.id-Ratusan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas dirumahkan. Alasannya demi menyelamatkan perusahaan agar tidak kolaps.
Penonaktifan 300 karyawan tersebut sudah diumumkan sejak Jumat 21 Januari 2022 berdasarkan hasil assesment yang telah dilakukan.
"Itu sudah kita umumkan kemarin. Sesuai dengan surat pengumuman nomor UM01.11/Perumda Tirta Pambelum/84/2022 tertanggal 21 Januari 2022 yang diketahui juga oleh dewan pengawas," ujar Suryadi selaku Pjs Dirut PDAM Kapuas, Sabtu 22 Januari 2022.
"Ada 300 karyawan yang kita nonaktifkan. Dan yang masih dipekerjakan 146 orang," tambahnya.
Lanjutnya, penonaktifan 300 karyawan itu untuk mencegah terjadinya kolaps dan sudah dibicarakan dengan Pemkab Kapuas selaku pemilik modal.
"Kita sudah bicarakan dengan pemkab selaku pemilik modal," ujarnya.Terhadap ratusan karyawan yang diberhentikan diharapkan untuk menerima dengan legowo atas keputusan tersebut.
"Saya berharap teman-teman yang dinonaktifkan bisa legowo atau menerima dengan lapang dada. Hal ini karena kondisi perusahaan kita sulit untuk berkembang dan bisa kolaps," tambahnya.
Sementara itu, berkaitan dengan hak-hak karyawan akan dipenuhi meski secara bertahap.
"Untuk hak pegawai seperti utang gaji yang belum dibayar dan dana pensiun, nanti akan kita bayar secara bertahap," terangnya.
Editor : Ario
Artikel Terkait