Pria di Pulang Pisau yang Setubuhi Anak di Bawah Umur Sering Jadi Khatib Jumat

antara
Mj (59), pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Pulang Pisau.

PULANG PISAU-Pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, disebut sering menjadi khatib jumat di Masjid desa setempat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa setempat, Suyono, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu 13 Februari.

Suyono mengatakan warga dan pemerintah desa juga sangat kaget dengan peristiwa yang terjadi di wilayahnya tentang kelakuan yang dilakukan kakek MJ (59) terhadap anak yang masih di bawah umur. Menurut Suyono, keseharian pelaku MJ dikenal sebagai seorang yang sering melakukan kegiatan keagamaan di wilayah desa setempat. Bahkan, sering menjadi khatib saat ibadah Jum'at di di masjid desanya.

Atas peristiwa itu, warga bersama pemerintah desa setempat akan melakukan pengawasan serta monitoring terhadap kondisi psikologis anak tersebut. Korban merupakan anak di bawah umur yang memerlukan penanganan psikologis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Sabtu 12 Februari 2022.

Aksi tak senonoh itu dilakukan oleh pria berinisial MJ terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun di warung milik anaknya usai solat subuh.

Dalam melancarkan aksi keduanya, pelaku mengimingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 20 ribu. Ia sudah 2 kali menggauli korban hingga akhirnya dipergoki warga setempat.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Haryono mengatakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh MJ sudah ditangani pihaknya.

“Korban ini masih sekolah. Usianya 11 tahun. Saat melakukan persetubuhan, pelaku mengimingi korban dengan uang, asalkan korban mau disetububi," ujar Kapolres, Minggu 13 Februari 2022.

Terungkapnya kasus tak terpuji ini berawal ketika pelaku yang usai menjalankan solat subuh bertemu korban. Ia mengajak korban ke warung.

Ajakan untuk pergi ke warung sudah dipahami dan dituruti korban. Hal ini karena sudah kali kedua korban disetubuhi.

Saat sedang asyik melampiaskan hasrat seksualnya ke korban, warga yang sudah mengetahui langsung mendatangi warung milik anak korban. Mereka mengetuk pintu dengan keras dan meminta pelaku keluar.

“Saat pelaku keluar, warga geram dan langsung dibawa ke RT serta dilaporkan ke polisi," terangnya.

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Editor : Ario

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network