MUARA TEWEH-Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Multi Persada Gatramegah (PT MPG) mengatakan ganti rugi dan atau tali asih terhadap lahan yang dipersoalkan warga sudah clear and clean. Hal ini disampaikan oleh staf humas PT MPG Denok saat menjadi saksi sidang adat di Rumah Betang Muara Teweh, Jumat (17/2).
"Masalah ganti rugi sudah clear and clean," ujar Denok saat ditanyakan majelis hakim adat.
Clear and clean-nya persoalan ganti rugi lahan yang dipersoalkan oleh Pentan dan kawan-kawan, karena PT MPG men-takeover baru tahun 2012, sedangkan lahan tersebut sudah digarap oleh perusahaan sebelumnya tahun 2010.
"PT MPG sendiri masuk tahun 2012. Selama takeover selalu sosialisasi terkait ganti rugi lahan. Karena ini sudah dikerjakan tahun 2010," terang Denok.
Terkait pernyataan bahwa sudah selesainya masalah ganti rugi lahan warga yang dipersoalkan tersebut dibantah oleh Pentan yang mengakui memiliki lahan di atas HGU PT MPG.
"Tidak ada," ujar Petan singkat.
"Belum ada," jawab Pentan lagi saat ditanyakan terkait ganti rugi dari perusahaan sebelumnya.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, persoalan penyerobotan lahan hingga pelecehan tanda adat oleh PT MPG masih diproses secara adat. Sidang adat yang digelar dua kali belum adanya keputusan. Bahkan jika tidak ditemukan titik temu, maka akan dilakukan sumpah adat.
Editor : Ario
Artikel Terkait