DPRD Barut Harapkan Pemenuhan Bibit pada Koperasi Solai Bersama Segera Diselesaikan

Muhamad Iskandar
DPRD Barito Utara saat menggelar RDP bersama Koperasi Soloi Bersama di gedung DPRD setempat, Senin (15/2). (FOTO: Iskandar/Baritoinfo).

MUARA TEWEH, Baritoinfo.id – Permasalahan yang menimpa koperasi kelompok tani Solai Bersama, DPRD Barito Utara berharap masalah ini agar segera diselesaikan terlebih memenuhi bibit pengganti yang belum tersalurkan ke Koperasi tersebut.

Hal tersebut dituangkan pada hasil kesimpulan saat DPRD Barito Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah (Dinas Pertanian) dan Ketua Koperasi Solai Bersama, Selasa 15 Februari 2022.

Ada dua kesimpulan yang dihasilkan dalam RDP itu pertama Bibit yang disalurkan oleh PT. SAL ke Koperasi Solai Bersama sudah memiliki sertifikat, hanya saja pada saat pengiriman tidak ada label pada bibit.

Kesimpulan kedua DPRD Barut mengharapkan permasalahan ini segera diselesaikan terlebih memenuhi bibit pengganti yang belum tersalurkan ke Koperasi Solai Bersama.

Dalam RDP itu ketua kelompok Tani Solai Bersama, Kosmen, menjelaskan bahwa pada saat program replanting pada tahun 2019 lalu menerima bantuan paling pertama di Kabupaten Barito Utara.

“Aturan pada waktu itu dari DPD PKS bahwa setelah dana itu masuk ke rekening anggota maksimal tiga bulan harus sudah ada progress kegiatan,” ujarnya.

Jadi lanjut Kosmen, kami selaku ketua koperasi bersama dengan tim dari Desa, Kecamatan, dan Kabupaten yang diketuai oleh langsung kepala Dinas, memulai pekerjaan tersebut.

“Saat sudah waktunya pekerjaan itu, dengan melakukan kontrak dengan pekerja, pembersihan lahan kami sudah melaksanakan, kontrak dengan penyedia bibit dalam hal ini CV. Mahkota Bumi, milik pak Gun juga sudah kami laksanakan,” ungkapnya.

Setelah kami bekerja beberapa bulan lanjut Kosmen, kami mengajukan permintaan bibit, yang kami ajukan sesuai luasan yang sudah kami buka sebanyak 16 ribu bibit, sementara waktu itu CV.Mahkota Bumi hanya mampu menyediakan 6.500 bibit saja.

“Jadi ada kekurangan 10 ribu bibit, kami memanggil Bapak Gun selaku penyedia bibit kami sampaikan permasalahannya, namun pihak CV. Mahkota Bumi tidak bisa menyediakan bibit, karena bibit yang mereka semai belum waktunya disalurkan,” jelas Kosmen.

Atas saran kepala Dinas Pertanian waktu itu maka diambilah bibit sawit dari PT. SAL sebanyak 10 ribu bibit lebih yang tidak berlabel.

“Yang terpenuhi dari PT. SAL hanya 8.500 bibit saja,” ungkap Kusmen menjawab pertanyaan anggota Dewan.

Ditempat yang sama Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Barut, H.Pihalson, SP, Kepada wartawan mengatakan untuk melanjutkan program PSR di Desa Pandran Raya melalui koperasi Solai Bersama pihak koperasi harus memusnahkan bibit yang sudah ditanam dari PT Sal.

“Permasalahannya adalah pihak koperasi Solai Bersama hingga saat ini belum memusnahkan bibit sawit yang sudah ditanam, sesuai dengan surat dari Dinas Pertanian Provinsi Kalteng,” ujarnya, Senin 14 Februari 2022.

Kedepannya kata H. Pihalson, bibit sawit dari PT.SAL yang sudah dicabut segera diganti dengan catatan harus diperiksa oleh tim dari provinsi.

”Untuk memusnahkan harus jelas berapa jumlahnya, ini harus dihadiri oleh pihak kepolisian, LSM, Wartawan untuk menyaksikan dan mempublikasi bahwa bibit sudah dilakukan pemusnahan,” ungkap Pihalson.

Terpisah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Barito Utara, Ir.H. Rahmat Muratni, MP, mengatakan bahwa bibit dari PT. SAL bukan Palsu, tapi tidak berlabel.

“Bibit dari PT. SAL bukan palsu tapi tidak berlabel itu masalahnya,” ujar Rahmat Muratni.

Ditanya wartawan apa beda bibit palsu dengan bibit yang tidak diterima oleh balai Pertanian, H. Rahmat Muratni enggan menjawab dan meminta wartawan menanyakan ke pihak Dinas terkait.

Rapat Dengar Pendapat DPRD Barut dengan Dinas Pertanian dan Koperasi Solai Bersama dipimpin oleh Sunaryo, SH dan didampingi dua anggota lainnya serta diikuti oleh 15 orang dari Eksekutif dan undangan lainnya.

Sekedar diketahui, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola Koperasi Solai Bersama di Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara berproses di Kejaksaan Negeri Muara Teweh.

Dikarenakan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana program peremajaan kelapa sawit dari badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BLUBPDPKS) pada dinas pertanian Kabupaten Barito Utara tahun 2020.

Editor : Muhamad Iskandar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network