get app
inews
Aa Read Next : Polres Barito Utara Gelar Halal Bihalal

Panik saat Digerebek, Pria Ini Buang Paketan Sabu di WC

Jum'at, 22 April 2022 | 18:57 WIB
header img
HS (24) bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Polres Barito Utara.

MUARA TEWEH, Baritoinfo.id - Jajaran Satuan Narkoba Polres Barito Utara berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Pria berinisial HS (24) itu ditangkap d  di rumahnya.

Kasatres Narkoba Polres Barito Utara AKP Syaifullah mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Brigjen Katamso Gang Walet , Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

"Penangkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat," kata Syaifullah, Jumat (22/4/2022).

Syaifullah menambahkan, informasi itu menyebut bahwa di rumah terlapor sering di gunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Berbekal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah yang dihuninya.

Saat petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket yang berisikan paket sabu.

"Saat ditanyakan barang bukti lainnya, HS mengaku sempat membuang barang bukti lainnya ke kloset wc," katanya.

"Petugas kemudian mencari barang bukti itu dan berhasil menemukan 10 paket klip yang berisikan Narkotika jenis shabu," katanya.

Selain menyita barang bukti berupa 4,07 gram sabu, petugas juga menyita satu ponsel merk Huawei warna hitam beserta uang tunai diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp 3,6 juta.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani hukuman dan pemeriksaan untuk pengembangan kasus.

"Atas perbuatannya, HS disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor : Muhamad Iskandar

Follow Berita iNews Baritoinfo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut