MUARA TEWEH, Baritoinfo.id–Sejumlah kendaraan truk yang membawa barang maupun muatan melebihi kapasitas atau over dimention overload, Selasa (15/2/2022) siang terjaring razia petugas Satlantas Polres Barito Utara, di jalan H. Koyem, Kelurahan Jinggah, Kabupaten Barito Utara.
Dalam razia ini, sekitar tujuh jenis kendaraan ditemukan membawa muatan melebihi kapasitas sehingga langsung dikenakan sanksi penertiban atau ditilang.
Upaya tegas ini dilakukan petugas untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih.
Kegiatan seperti ini akan terus digencarkan disejumlah titik di lewati kendaraan odol yang rawan menjadi kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Barito Utara Iptu Wildaniar Kondowangko, menerangkan kegiatan yang dilaksanakan ini untuk menertibkan pelanggaran over loading atau odol dan penggunaan knalpot brong yang berada di wilayah hukum Polres Barito Utara karena dapat mengganggu ketenangan warga masyarakat.
“Personel Sat Lantas Polres Barut melaksanakan kegiatan Dakgar Lantas knalpot brong atau Racing (tidak sesuai spektek atau standar SNI) secara Hunting system dengan jumlah pengguna jalan yang terjaring menggunakan knalpot Brong sebanyak 3 Orang dan 7 Pengguna jalan lainnya melanggar peraturan lalu lintas yang dua diataranya melakukan pelanggaran over loading,” ujarnya, Selasa (15/02/2022).
Dalam kegiatan Penindakan R2 tersebut anggota Satlantas polres Barut Tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghimbau kepada para pengendara Ranmor untuk mematuhi peraturan yang diberlakukan Pemerintah.
Editor : Muhamad Iskandar
Artikel Terkait