Kunjungan Jaksa Agung Burhanuddin ke Kantor PNBU Dinilai Tak Elok, Ini Penjelasan Kejagung

Erfan Maaruf
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kunjungan Jaksa Agung Burhanuddin ke kantor PBNU, sangatlah tidak elok.

Boyamin menilai Mardani H Maming masih berurusan dengan sidang PN Tipikor Banjarmasin dan sudah 3 kali tidak hadir  dari panggilan majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Kalsel, terkait perkara suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Dan, mantan Kadis ESDM, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo telah ditetapkan sebagai terdakwa.

"Saya melihatnya kurang elok kunjungan Jaksa Agung ke kantor PBNU, karena ketemu Bendum PBNU, Mardani H Maming yang tengah ditunggu kesaksiannya di PN Banjarmasin. Terkait kasus korupsi IUP Tanah Bumbu saat dia (Mardani H Maming) jadi bupati," paparnya, Selasa, (12/4/2022).

SementaraK unjungan Jaksa Agung Burhanuddin ke kantor PBNU tidak ada kaitannya dengan Bendahara Umum Mardani H Maming sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Jaksa Agung diketahui mengunjungi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut seharusnya menjadi saksi terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, kunjungan rombongan Jaksa Agung ke Kantor PBNU merupakan bagian kunker yang sudah dijadwalkan sebelumnya dan karena bertepatan di bulan suci Ramadhan. Silaturahmi bertujuan untuk melakukan penguatan kelembagaan. 

"Adapun kehadiran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam pertemuan antara Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU, kami sampaikan bahwa tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tertentu dan juga tak ada pertemuan khusus dengan Bendahara Umum PBNU," kata Ketut, Rabu (13/4/2022). 

Dia menjelaskan bahwa perkara yang menjadikan Mardani H Maming sebagai saksi telah masuk persidangan. Kewenangan hakim yang mengadili untuk menghadirkan bersangkutan di persidangan dalam rangka kepentingan pembuktian. 

"Oleh karena itu, tidak dapat dikaitkan atau dihubung-hubungkan antara kehadiran Bendahara PBNU dengan kasus yang melibatkan yang bersangkutan," katanya. 

"Jaksa Agung tidak dapat melarang kehadiran yang bersangkutan dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PBNU karena kapasitas Mardani H Maming sebagai pengurus PBNU yaitu Bendahara Umum PBNU," kata Ketut. 

memastikan kedatangan Jaksa Agung adalah kunjungan formal yang dihadiri juga oleh beberapa pengurus PBNU. Tidak hanya PBNU, Jaksa Agung juga akan melakukan kunjungan ke ormas keagamaan lain seperti Muhammadiyah untuk saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas. "Dalam pertemuan dengan PBNU, Jaksa Agung secara khusus meminta dukungan dalam hal penegakan hukum oleh Kejaksaan RI khususnya penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan," katanya.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network