SAMARINDA, iNews.id - PNS dilarang terima parcel atau THR Lebaran 2022 dari pihak tertentu. Oknum yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/1660/Itprov/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. SE tersebut mengacu pada Pimpinan KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022.
Kepala Biro Adpim Setda Kaltim M Syafranuddin menjelaskan, ada 9 poin yang harus menjadi perhatian terkait pencegahan Tipikor dan Gratifikasi di perayaan hari raya atau hari besar lainnya.
Salah satu poin terpenting, sebutnya, dilarang mengajukan permintaan dana atau hadiah sebagai THR baik secara individu atau mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau PNS atau penyelenggara lainnya.
Jika menerima bingkisan makanan atau minuman, dengan pertimbangan mudah rusak disarankan segera diserahkan ke panti asuhan, panti jompo atau yang membutuhkan seperti korban bencana alam.
"Tapi harus tetap melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Data penyerahan atau laporan tersebut akan disampaikan UPG masing-masing OPD ke KPK,” tegasnya, Senin (25/4/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait