PNS Kaltim Dilarang Terima Parcel Lebaran, Melanggar Bakal Kena Sanksi 

Abriandi
PNS dilarang terima parcel atau THR Lebaran 2022 dari pihak tertentu. Oknum yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana.

Dia menambahkan, PNS Pemprov diharapkan peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan menjadi teladan atau contoh kepada masyarakat lainnya.  Karena itu, pegawai Pemprov Kaltim termasuk penyelenggara negara diingatkan tidak meminta, memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diemban.

Gubernur, lanjutnya, mengimbau semua pegawai tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik.

“Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,” tegasnya.

Dia menambahkan, SE Gubernur Kaltim juga menginstruksikan agar jajaran Pemprov Kaltim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan hari raya besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan terjadi peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network