Dia kemudian ditahan di sel Mapolres Kubar. Namun baru dua hari berada di tahanan, Hendrikus jatuh sakit hingga penahanannya ditangguhkan lalu menjalani perawatan sebelum dinyatakan meninggal.
Kombes Yusuf Sutejo melanjutkan, kelima tersangka masing-masing memiliki peran. Mulai dari memukul, menampar, meninju perut hingga belasan kali melakukan pemukulan.
"Penganiayaan ini terjadi akibat kelalaian petugas piket jaga yang tidak memeriksa tahanan. Mereka tidak mengecek kondisi tahanan yang seharusnya menjadi kegiatan rutin,"tegasnya.
Untuk itu, Propam Polda Kaltim juga akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada lima orang petugas piket yang pada saat kejadian sedang bertugas. Yusuf Sutejo mengungkapkan, berkas pemeriksaan sudah lengkap dan sisa menunggu sidang disiplin.
"Sedang menunggu sidang disiplin tapi untuk saat ini sudah mendapatkan sanksi dari kesatuan. Kami tidak akan menolerir setiap pelanggaran dan ini mendapat atensi dari kapolda," katanya.
Dia juga berharap dengan pengungkapan kasus ini, pihak keluarga dan masyarakat Kutai Barat bisa tenang. Yusuf Sutejo meminta agar keluarga mempercayakan proses hukum baik kepada tersangka penganiaya maupun petuga yang lalai saat bertugas.
"Kami tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Anggota yang terlibat akan ditindak tegas. Kami berharap, pihak keluarga bisa mempercayakan masalah ini kepada pihak kepolisian,"pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait