SPBU Jalan Pramuka Diduga Transaksi BBM Ilegal, Pakai Jerigen saat Malam Hari

Muhamad Iskandar
Antrian di SPBU PT. Talenta Barito Jaya jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara saat dimalam hari. FOTO: Iskandar.

MUARA TEWEH, Baritoinfo.id - Transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) makin marak terjadi.

Seperti salah satunya yang terjadi pada SPBU di Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara pada Rabu (11/5/2022) malam.

Dalam pantauan wartawan di lapangan, SPBU tersebut melakukan pengisian ulang pada malam hari kepada para pelangsir yang menggunakan jerigen tanpa ada penerangan sekalipun.

Menurut salah satu warga Kelurahan Melayu, Ariyani, dirinya menyayangkan aksi perbuatan tersebut.

"Saya waktu mengisi minyak jenis Pertalite di SPBU Pramuka banyak antrian, namun yang diisi hanya pelangsir yang menggunakan tank jerigen saja," ujarnya kepada wartawan.

Parahnya lagi, saat hendak mengisi minyak saya yang menggunakan jalur umum saya tidak terlalu diperhatikan.

"Saya tunggu beberapa menit baru diisi ulang, yang lebih diutamakan pelangsir," ungkapnya.

Petugas yang saat itu melakukan pengisian BBM tersebut saat ditanyakan penggunaan tank dan buka dimalam hari tanpa ada lampu penerang tidak memberikan jawaban sekali.

Menurut salah seorang warga disekitar lokasi tersebut, aksi perbuatan tersebut sering kerap terjadi.

"Hampir tiap hari seperti itu," ujarnya.

Pengelola SPBU PT. Talenta Barito Jaya, Stenus Mebas yang juga mantan ketua DPRD Kabupaten Barito Utara saat dikonfirmasi melalui saluran pesan singkat belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satio Budiarjo ketika diminta tanggapan terkait hal tersebut tidak memberikan jawaban yang pasti.

Untuk diketahui, PT Pertamina persero secara resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen sejak 05 April 2022 lalu.

Kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

Hal itu dilakukan menyusul ditetapkannya pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Untuk memastikan stok dan pasokan BBM terutama Pertalite JBKP ke SPBU dalam keadaan terjaga. serta sebagai upaya pengendalian dan pengaturan agar penyaluran Pertalite langsung diterima oleh End User/Kendaraan Umum yang mengisi di SPBU. 

Editor : Muhamad Iskandar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network