Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa sembako, barang elektronik, satu unit sepeda motor Viar dan satu buah sepeda motor lainnya.
"Pelaku pernah di penjara dua kali pada kasus yang sama dan terkenal spesialis pencurian," ungkap Udung.
"Sering membuat resah dengan mengambil barang apapun yang bisa digunakan," tambah Udung.
Akibat perbuatannya tersangka F, dan barang bukti kini diamankan di Polsek Montallat dengan menggunakan sarana mobil R4 Double Cabin.
"Pelaku disangkakan dengan pasal pidana Pencurian Pasal 363," pungkasnya.
Editor : Muhamad Iskandar
Artikel Terkait