PONTIANAK, iNews.id - Oknum polisi YA (35) dicokok Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat dengan barang bukti narkoba berupa 200 gram sabu-sabu. YA dicokok bersama rekannya KOM (34).
Kepala BNNP Kalbar Budi Wibowo mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap akhir April di depan penyeberangan feri, Jalan Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Hari ini kami musnahkan barang bukti sabu seberat 200 gram milik kedua tersangka yang tertangkap tangan sedang transaksi barang haram itu. Sabu ini dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator milik BNN," ujarnya, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu dari Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang (perbatasan Kalbar-Malaysia) melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat ke Kota Pontianak.
"Hasil penggeledahan kendaraan didapati dua bungkus sabu dan senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka YA," katanya.
Barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut. Kemudian terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan proses penyidikan diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar. 'Tersangka YA merupakan anggota Polri aktif dan sebelumnya juga telah melanggar kode etik," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait