Sagi mengatakan, tak cuma sekali pencabulan itu terjadi. Korban mengaku perbuatan itu dilakukan berkali-kali hingga dirinya tak pulang ke rumah selama sepekan.
Setelah pulang ke rumah, korban bercerita kepada kakaknya. Keluarga korban kemudian mendatangi pelaku di rumahnya dan meminta pertanggungjawaban.
Namun, pelaku menolak bertanggungjawab sehingga keluarga korban melaporkan pencabulan ini ke polisi. Pelaku yang ditangkap polisi di rumahnya tak mengelak tudingan mencabuli korban berkali-kali. Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan Undang-Undang Perlindugan Anak dan menghadapi ancaman penjara hingga 15 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta