MUARA TEWEH, Baritoinfo.id-Proses hukum kasus pencemaran nama baik terhadap mantan pacar yang menyeret Sri Mulyati sudah diputus hakim pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis 20 Januari 2022. Hal ini dibenarkan oleh Panitera Muda Hukum PN Muara Teweh, Riki Rahman, Rabu 26 Januari 2022.
"Iya sudah putus hari Kamis tanggal 20 Januari kemarin," ujar Riky saat dikonfirmasi media ini.
Dalam putusan yang diperoleh media ini melalui situs resmi Pengadilan Negeri Muara Teweh dikatakan bahwa terdakwa Sri Mulyati Alias Sri Mutmut Binti Hijerawatni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan”.
Terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama satu bulan dan 15 hari serta diperintahkan untuk ditahan.Selain ditahan, barang bukti milik terdakwa berupa satu unit Handphone Oppo FII Pro dengan No Imei 1:86398004212911, Imei 2 : 86398004212903 dirampas untuk negara.
Keputusan lainnya yakni membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Sebagaimana diketahui bahwa Sri Muliaty yang kini sudah menjadi terpidana terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan pacarnya Misrani pada Mei 2021 lalu.
Melalui akun tiktok miliknya dengan nama akun @mutmut170695 menyebut korban Misrani sebagai raja sabu. Tak terima dengan komentar raja sabu, korban Misrani lalu melayangkan laporan ke Polres Barito Utara, Polda Kalteng.
Proses hukum yang berjalan sejak pertengahan tahun 2021 itu akhirnya diputuskan pada awal tahun 2022. Terdakwa Sri Mutmut sudah divonis penjara 1 bulan 15 hari oleh hakim.
Editor : Ario
Artikel Terkait