Kasus BBM Ilegal di Barito Utara, 4 Terdakwa Divonis Penjara Hanya 2 Bulan

Muhamad Iskandar
Pelaku saat mengisi BBM di SPBU Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Muara Teweh. (FOTO/IST).

MUARA TEWEH, Baritoinfo.id - Proses hukum Kasus transaksi BBM Ilegal di Barito Utara, Kalimantan Tengah yang menyeret Bendahara dan dua orang karyawan pada SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya serta satu orang pelangsir orang sudah diputus hakim pengadilan Negeri Muara Teweh.

Hal ini dibenarkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, Riki Rahman, Rabu 16 Februari 2022.

"Iya sudah putus hari ini, keempat terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama dua bulan,"ujar Riky saat dikonfirmasi media ini.

Dalam putusan yang diperoleh media ini melalui situs resmi Pengadilan Negeri Muara Teweh dikatakan bahwa terdakwa terdakwa AHIRIANI alias ANI, I DE AGNES Alias AGNES dan terdakwa II YUNIAR RATMI Alias ITAY dan Mahdiani Alias Abah Aldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Editor : Muhamad Iskandar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network