Sebagaimana diketahui, jajaran kepolisian Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalteng mengamankan seorang pelangsir yang sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam jerigen sebanyak 200 liter di SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya di Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Minggu (9/5/2021).
Jerigen berisi BBM Bio Solar bersubsidi sebanyak 200 liter diamankan oleh Polda Kalteng demikian Bendahara dan Dua Operator di SPBU tersebut serta pelangsirnya masih menjalani proses hukum karena melanggar Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada bagian keempat paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Editor : Muhamad Iskandar
Artikel Terkait