MUARA TEWEH, Baritoinfo.id – Pemilihan Damang atau Kepala Adat di Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), terancam batal dilaksanakan.
Pasalnya sejak panitia pemilihan menunda penetapan calon pada 27 April 2022, karena alasan empat calon belum memenuhi kriteria.
Hingga saat ini proses tahapan pemilihan menjadi terkatung-katung. Tercatat sudah 18 hari tahapan pemilihan ditunda.
Padahal sesuai jadwal yang dirilis panitia pemilihan berdasarkan SK nomor 01/PANPIL-DKA-TTIM/III/2022 tanggal 28 Maret 2022, tertera pemilihan langsung Damang, perhitungan suara, dan penetapan hasil dilakukan pada 25 Mei 2022.
Tahapan pemilihan Damang Teweh Timur menjadi rumit, akibat ulah panitia sendiri. Dari empat calon yang mendaftarkan diri, nyata dan jelas sekali, dua calon, yakni Hohihartono dan Tri Toto berkasnya lengkap. Sedangkan Suhaidy dan Thomas tak lolos seleksi berkas.
Bukannya menetapkan dua orang yang berkasnya lengkap, Hohihartono dan Tri Toto sebagai calon Damang, panitia justru memilih jalan berliku.
Panitia pemilihan beralasan masih menunggu hasil koordinasi panitia terkait pengalaman pekerjaan para bakal calon sesuai Perda Kalteng Nomor 16/2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Tahapan pun ditunda sejak 25 April 2022 sampai sekarang.
Editor : Muhamad Iskandar
Artikel Terkait