Pemilihan Damang di Kecamatan Teweh Timur Terancam Batal Dilaksanakan

Melkianus
Sekretaris Panitia Pemilihan Damang, Mundawan

Alasan pengalaman pekerjaan juga mengundang tanda tanya. Hohihartono bukanlah figur sembarang karena saat ini dia menjabat Kepala Desa Sei Liju. Kebetulan pula dia anak seorang bekas Damang di Teweh Timur. Sedangkan Tri Toto juga lengkap syarat-syarat berkasnya.

Camat Teweh Timur sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Damang, Winardi Aspirin, saat ditanya tentang lanjutan tahapan pemilihan Damang Kepala Adat, Kamis (12/5/2022) siang, belum menjawab.

Sebelumnya pada saat dihubungi akhir April 2022, Winardi mengatakan, panitia pemilihan sudah melakukan rapat dan memutuskan menunda penetapan calon Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur.

Winardi memaparkan, dua bakal calon tak lulus berkas, atas nama Thomas, karena berkas fisik tak lengkap atau tak sesuai hasil berita acara, serta melakukan pendaftaran berkas via WhatsApps. Bakal calon Suhaidy tak lulus berkas lantaran terganjal ijazah yang tak memenuhi syarat.

Sedangkan dua bakal cakon lainnya, yakni Hohihartono dan Tri Toto, penetapan keterangan berkas keduanya harus ditunda, karena panitia pemilihan belum dapat mengambil keputusan apakah pengalaman pekerjaan Hohihartono dan Tri Toto sudah termasuk ke dalam kategori sesuai Perda Nomor 16 tahun 2008 Pasal 17 Ayat (1) huruf c berbunyi “Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup luas mengenai adat istiadat dan Hukum Adat Dayak setempat yang dibuktikan dengan mencantumkannya dalam Daftar Riwayat Hidup.” Ini merupakan syarat utama.

“Kami harus koordinasi dulu ke Bagian Hukum Setda Barut dan Dinas Sosial PMD. Jika sudah akan kembali digelar rapat dan menjadwalkan penetapan calon dan nomor urut. Untuk diketahui, dua nama balon sudah gugur dan tak lolos verifikasi berkas,”jelas Winardi.

Sekretaris Panitia Pemilihan Damang sekaligus Sekcam Teweh Timur, Mundawan, saat ditemui wartawan mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu jawaban tertulis dari Bagian Hukum Setda Barut dan Dinas Sosial PMD terkait petunjuk mengenai apakah pengalaman pekerjaan termasuk kategori sesuai dengan Perda Provinsi Kalteng Nomor 16/2008 Pasal 17 Ayat (1) huruf c.

Editor : Muhamad Iskandar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network