“Jadi sampai saat ini, kami panitia, belum menerima surat balasan dari Bagian Hukum Setda Pemda Barut dan Dinas Sosial PMD, sehingga panitia pemilihan Damang Kepala Adat belum dapat mengambil keputusan penetapan calon pemilihan DKA karena terkait apakah pengalaman pekerjaan termasuk di dalam kategori Perda Provinsi,” jelas Mundawan, Rabu (11/5), di Benangin.
Menurut Mundawan, salah satu faktor kendala koordinasi dan konsolidasi panitia pemilihan kepada instansi terkait, karena menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri ada cuti bersama.
“Yang pasti setelah kami mendapat petunjuk melalui surat jawaban sebagai pegangan kami, maka panitia akan rapat untuk mengambil keputusan apakah menetapkan atau tidaknya bakal calon Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur tahun 2022,” ujar Mundawan.
Koordinasi memang seperti menjadi barang mahal di negeri ini. Mudah diucapkan tetapi sulit dilaksanakan.
Dalam Perda Provinsi Kalteng nomor 16/2008 Pasal 22 point 1 tertera bahwa paling lambat sekurang-kurangnya 15 hari sebelum pemilihan dilaksanakan, Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat berkewajiban memberitahukan/mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaannya kepada para calon dan para pemilih yang telah ditentukan.
Kini waktu tersisa ke hari pemilihan Damang cuma 13 hari, itu sudah termasuk waktu libur (Sabtu-Minggu) dan libur umum pada 16 Mei 2022.
Terkait adanya batas waktu tersebut, Mundawan menyatakan panitia sudah melewati berbagai pertimbangan sesuai Berita Acara Rapat Panitia Pemilihan DKA per tanggal 25 April 2022 lalu.
“Kami panitia sudah koordinasi via surat dan sudah kami sampaikan Ke Dinas Sosial PMD dan Bagian Hukum serta DAD, Oleh sebab itu kami menunggu penjelasan tertulis dari instansi tersebut,” tukas Mundawan.
Editor : Muhamad Iskandar
Artikel Terkait