"Adapun kehadiran Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming dalam pertemuan antara Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU, kami sampaikan bahwa tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tertentu dan juga tak ada pertemuan khusus dengan Bendahara Umum PBNU," kata Ketut, Rabu (13/4/2022).
Dia menjelaskan bahwa perkara yang menjadikan Mardani H Maming sebagai saksi telah masuk persidangan. Kewenangan hakim yang mengadili untuk menghadirkan bersangkutan di persidangan dalam rangka kepentingan pembuktian.
"Oleh karena itu, tidak dapat dikaitkan atau dihubung-hubungkan antara kehadiran Bendahara PBNU dengan kasus yang melibatkan yang bersangkutan," katanya.
"Jaksa Agung tidak dapat melarang kehadiran yang bersangkutan dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PBNU karena kapasitas Mardani H Maming sebagai pengurus PBNU yaitu Bendahara Umum PBNU," kata Ketut.
memastikan kedatangan Jaksa Agung adalah kunjungan formal yang dihadiri juga oleh beberapa pengurus PBNU. Tidak hanya PBNU, Jaksa Agung juga akan melakukan kunjungan ke ormas keagamaan lain seperti Muhammadiyah untuk saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas. "Dalam pertemuan dengan PBNU, Jaksa Agung secara khusus meminta dukungan dalam hal penegakan hukum oleh Kejaksaan RI khususnya penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta