Dia menerangkan, dari aksinya menjadi perwira polisi gadungan, pemuda bernama lengkap Rieky Jamhari tersebut diduga melakoni aksi pencurian logam mulia dengan jumlah kerugian korban mencapai Rp80 Juta.
Subdit Jatanras Ditreskrimum mengendus keterlibatan Rieky dalam aksi pencurian di sebuah apartemen yang terjadi pada 25 Februari 2022 lalu.
Barang yang diambil berupa logam mulia berjumlah 80 gram serta jam tangan merek Guess. Yusuf menambahkan, bahwa tersangka dengan korban sudah saling mengenal.
"Korban sering meninggalkan kunci akses apartemen, dan pelaku bebas keluar masuk apartemen. Saat korban bepergian, pelaku melancarkan aksinya," jelasnya.
Saat menjalani interogasi, tersangka mengaku barang-barang hasil curiannya di jual terpisah di sejumlah toko emas dan Kantor Pegadaian. Kasus tersebut mulanya dilaporkan lantaran korban melihat foto tersangka sambil mengenakan jam tangan yang sama dengan miliknya di sebuah postingan akun sosial media tersangka. Dari situ polisi melakukan penyelidikan, tapi belum berhasil melacak keberadaan Rieky.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait